PERPRES
KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Usaha Menengah
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah;
- penJrusunan .
SK No 242624 A
PRES IDEN
- pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha menengah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha menengah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Deputi Bidang Kewirausahaan
