PERPRES
KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Usaha Menengah berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Menengah dipimpin oleh Deputi.
(1) Deputi Bidang Usaha Menengah berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Menengah dipimpin oleh Deputi.