PERPRES
KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Usaha Kecil berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Kecil dipimpin oleh Deputi.
(1) Deputi Bidang Usaha Kecil berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Kecil dipimpin oleh Deputi.