PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 53
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Bappenas didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Bappenas.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
