PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 5
Susunan organisasi Bappenas terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan;
- Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
- Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan;
- Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
- Deputi Bidang Infrastruktur;
- Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan;
- Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan; dan
- Inspektorat Utama. Bagian Kedua Kepala
