PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,
Kependudukan, dan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,
Kependudukan, dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.
