PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh
Deputi.
