PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang. perencanaan pembangunan nasional.
