PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional; c.Staf...
SK No 242512 A
PRESIDEN
-4
- Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
- Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
