PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
