Pasal 12
(1) Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pemerataan pembangunan regional. (21 Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan kemiskinan.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan
Inovasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan, inovasi digital, dan transformasi digital.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan.
(5) Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi pendanaan pembangunan. Bagian . . .
SK No 242693 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
