PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 4
(1) Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan
pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri, kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota
memberikan dukungan untuk percepatan proses:
perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan;
pembebasan untuk pengadaan tanah; dan
pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.
- Judul BAB VI diubah, sehingga judul BAB VI berbunyi
sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah berupaya mewujudkan pemenuhan
kebutuhan listrik masyarakat dengan kualitas yang baik,
merata, dan harga yang wajar melalui percepatan
pembangunan pembangkit tenaga listrik yang
menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas;
- bahwa pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2010 tentang Penugasan PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan
Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi
Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010
tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan
Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi
Terbarukan, Batubara, dan Gas yang dimanifestasikan
dalam …
dalam bentuk proyek percepatan pembangunan
pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi
terbarukan, batubara, dan gas, dalam perkembangannya
masih memerlukan waktu untuk penyelesaiannya;
- bahwa untuk mendukung penyelesaian proyek percepatan
pembangunan pembangkit tenaga listrik yang
menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas, perlu
melakukan perubahan kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan
Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang
Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimasud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan
kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk
Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga
Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan
Gas …
Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan
Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang
Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas;
