PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 2
(1) Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan
pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang tidak
mengikat, dilakukan melalui metode lelang terbuka.
(2) Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan
pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang mengikat,
dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan
pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) menteri, kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, dan
bupati/walikota memberikan dukungan untuk
percepatan proses:
perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan;
pembebasan untuk pengadaan tanah; dan
pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.
(4) Penyelenggaraan …
(4) Penyelenggaraan pengadaan pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan
berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, adil,
dan akuntabel.
(5) PT PLN (Persero) menyampaikan laporan sekali dalam
1 (satu) bulan mengenai pelaksanaan pengadaan
pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah berupaya mewujudkan pemenuhan
kebutuhan listrik masyarakat dengan kualitas yang baik,
merata, dan harga yang wajar melalui percepatan
pembangunan pembangkit tenaga listrik yang
menggunakan batubara;
- bahwa pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan
Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang
Menggunakan Batubara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 45
Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan
Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang
Menggunakan …
Menggunakan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 103) yang dimanifestasikan
dalam bentuk proyek percepatan pembangunan
pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara
dalam perkembangannya masih memerlukan waktu
untuk penyelesaiannya;
- bahwa untuk mendukung penyelesaian proyek
percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang
menggunakan batubara, perlu melakukan Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006
tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan
Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Undang-Undang Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang
Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit
Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara sebagaimana
telah …
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penugasan Kepada
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan
Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang
Menggunakan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 103);
