PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
- Direktorat Jenderal Hortikultura;
- Direktorat Jenderal Perkebunan;
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
- Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian;
- Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaarr, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
