PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 51
(1) Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan
irigasi tersier pertanian termasuk pencetakan sawah, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya serta pemerintah daerah. (21 Ketentuan mengenai tata cara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara bersama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya.
