PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 45
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanian secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanian secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.