Pasal 39
(1) Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur pertanian.
(2) Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan
Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perdagangan dan hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang investasi pertanian.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang lingkungan pertanian.
(5) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Regulasi, dan
Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan, regulasi, reformasi birokrasi pertanian, dan transformasi digital.
Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
