PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pen5ruluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. BagianKeduabelas...
SK No 242609 A
PRESIDEN
Bagian Keduabelas Staf Ahli
