PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian ;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan . .
SK No 242607 A
PRESIDEN
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
