PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
