PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perLrndang-undangan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. BagianKeempat...
SK No 242601 A
PRESIDEN
-7
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
