PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pertanian A) Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
