PERPRES
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman;
- Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan;
- Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko;
- InspektoratJenderal;
- Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
