PERPRES
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 46
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 242657 A
PRESIDEN
-L7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Huktrm
sil Djaman
SK No 242661 A
