Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintah di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 4Ol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37) dikoordinasikan secara bersama-sama antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait. BABIX...
SK No 242656 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDOHESIA
-t6-
