PERPRES
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 30
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal29 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
