PERPRES
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 26
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.