PERPRES
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2 1
Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perLrmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko dalam rangka efisiensi dan pencegahan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan perumahan. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian
Risiko menyelenggarakan fungsi:
- perlrmusan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korrrpsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perLlmahan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem pembiayaan perulmahan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; d.pemberian...
SK No 242650 A
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem pembiayaan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Inspektorat Jenderal
