PERPRES
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penJrusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, pen5rusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, pen5rusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, pen5rusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. BagianKelima...
SK No 242648 A
PRESIDEN
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan
