PERPRES
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sErrana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan
