PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN TNDUSTRI GIM NASIONAL
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 187936 A
PRESIDETTI
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februan 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu dan Hukum,
Djaman
SK No 187463 A
