PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Semua ketentuan mengenai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, sepanjang mengatur ketentuan mengenai Kementerian Pariwisata, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2015, No.20 13
