PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 4
Kementerian Pariwisata terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata;
- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara;
- Deputi ...
- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara;
- Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
- Staf Ahli Bidang Multikultural;
- Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
