PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN LAIN – LAIN
Untuk mengembangkan sumber daya manusia sektor pariwisata, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi vokasi di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.20 12
