PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 29
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pariwisata maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
www.peraturan.go.id
2015, No.20 11
