Pasal 24
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan kawasan pariwisata.
www.peraturan.go.id
2015, No.20 10
(2) Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang multikultural.
(3) Staf Ahli Bidang Kemaritiman mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemaritiman.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional
