PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 20
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.