PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara
dipimpin oleh Deputi.
