PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara
dipimpin oleh Deputi.
