PERPRES
PENGESAHAN THE AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dan lampiran-lampirannya dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
