PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Pasal 4
Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.