PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SIXTH...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
