PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 9
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung dan/atau Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
