PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2007
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2007: a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2007 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2007 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
