PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2007
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2007, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2007 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2007 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2007. (2) RKP Tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; dan b. Buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; Peraturan PRESIDEN ini.
