PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Dana yang diperoleh dari pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Kreditor Asal untuk pemberian KPR.
