PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
(1) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Utang, Kumpulan Piutang merupakan agunannya. (2) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi, Kumpulan Piutang merupakan milik bersama Pemodal yang tidak terbagi.
