PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pasal 18
BAB 5 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan dilarang : a. melakukan penyertaan langsung; b. melakukan pembelian saham perusahaan melalui pasar modal.
