PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan;
- Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli Bidang Regulasi; dan
- Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
