PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Pasal 46
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 247469 A
PRESIDEN
-t4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Administrasi Hukr-rm
Djaman
SK No 242681 A
